Proses Penanganan Kasus Penculikan / Penjemputan Paksa  ART Di Subdit PPA Polda Lampung Dipertanyakan

Bintang Pewarta,Jakarta_ Penanganan kasus di Polda Lampung terkait  peristiwa sekitar tiga bulan lalu yang sempat viral di Provinsi Lampung dipertanyakan kuasa hukum pihak korban. Peristiwa yang  diduga sebagai kasus  penculikan atau penjemputan paksa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HLN (16) dan LA (16) oleh majikannya sendiri yang notabene berprofesi sebagai Jaksa dan berdinas di Kejaksaan Tinggi Lampung seakan-akan tidak ditanggapi sungguh-sungguh oleh pihak Polda Lampung.

Seperti diketahui kedua orang tua korban, Rusiyah dan juga Yunia Safitri telah melaporkan majikan anaknya pria berinisial RR di Polda Lampung sekira pada bulan Juli 2023 dengan Laporan Polisi atas nama Rusiyah yang merupakan orang tua dari HLN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27B/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Juli 2023, dan juga Laporan dari Yunia Safitri orang tua korban LA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/ POLDA Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

Atas dasar Laporan tersebut kedua orang tua korban menanyakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Lian, S.H., M.H., dan juga Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengenai sejauh mana proses hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Polda Lampung.

Muhammad Kadafi, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum kedua orang tua korban mengatakan,” Betul, orang tua dari anak- anak korban kekerasan tersebut menanyakan, kok lama sekali penanganan kasus ini di Subdit PPA Polda Lampung tidak ada progressnya,” Kata Muhammad Kadafi.

” Kami juga ditanya, bagaimana kelanjutan proses hukum bagi kedua anak anak korban dari oknum jaksa tersebut,” Imbuh Kadafi saat dimintai keterangan wartawan pada, Sabtu (21/10).

Kadafi menyampaikan bahwa Laporan di Polda Lampung tersebut dilaporkan sejak tanggal 7 dan 10 Juli 2023 lalu. Namun, menurutnya sudah sekitar 3 bulan lebih, para saksi-saksi tak kunjung diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

” Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum kami, untuk kemudian melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan, agar perkara ini tidak mandek seperti ini,” Imbuhnya.

Menurut Kadafi, dalam Hukum Acara Pidana ada suatu kriteria perkara, yaitu ringan, sedang dan berat. Semua proses hukumnya jelas, tidak ada masyarakat atau pejabat siapapun yang kebal hukum.

” Hukum adalah panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua rakyat harus tunduk dan patuh pada hukum,” Tegas Kadafi.

” Terpanggil hati nurani kami, sebagai kuasa hukum, apabila rakyat atau masyarakat ditindas oleh oknum pejabat atau orang orang kaya di Negara ini. Saya tidak akan tinggal diam, dan harus segera diproses secara hukum dengan baik,” Pungkasnya.

Terpisah, Andi Lian, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan telfon membenarkan apa yang telah disampaikan oleh rekannya itu.

Menurut Andi, pihaknya selaku kuasa hukum orang tua korban sudah bersurat ke Ditreskrimum Polda Lampung, untuk meminta agar dilakukan pengambilan keterangan lanjutan atau tambahan bagi anak anak yang ia dampingi.

Namun hingga kini, belum ada informasi lebih jauh, kapan kedua anak-anak korban kekerasan tersebut akan dimintai keterangan tambahan.

” Ya, memang benar begitu, sudah pernah kita kirim surat untuk meminta BAP lanjutan atau tambahan bagi dua anak-anak yang kita dampingi. Tapi sampai sekarang kita belum dapat informasi kapan bisa diambil keterangan,” Jelas Andi, melalui sambungan telefon, Sabtu (21/10).

” Saksi-saksi juga belum dimintai keterangan, pernah saksi-saksi dipanggil, tapi karena tidak kita dampingi saksi kita itu tidak mau datang. Mereka mau datang, kalau didampingi penasehat hukum para korban,” Imbuh Andi.

Andi menambahkan bahwa, ada desakan dari orang tua korban kepada tim hukumnya agar menanyakan kelanjutan perkara ini ke Kapolda Lampung.

Bahkan lanjut Andi, Tim nya di Jakarta, yaitu Muhammad Kadafi, juga telah berkoordinasi dengannya, bahwa dalam waktu dekat ini dan sesingkat mungkin, kami selaku kuasa hukum bersama keluarga korban akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Kapolri, Wasidik, Propam, Paminal, Irwasum Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kompolnas dan Ombusman RI.

” Hal ini dilakukan agar para orang tua korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, atas kasus yang mereka alami saat ini,” Beber Andi Lian yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung ini. (*)

Pewarta : Nurdin Kamini

Sumber : rls//Arif

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page