Rical Pemilik Rumah Makan Bundo Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf, Kantor Advokat Juhanda & rekan Sepakat Berdamai

Lampung Selatan | Kantor Advokat Juhanda & rekan anggota IKADIN akhirnya buka suara mengenai somasi terhadap Pemilik Rumah Makan Bundo atas pernyataannya yang dinilai merugikan profesi pengacara.

 

Pihaknya menjelaskan surat somasi yang dilayangkan ke saudara Rical pemilik rumah makan Bundo, Jalan rawa – rawa, Kalianda, Lampung Selatan, membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap Kuasa Hukum Mahrizal dalam perkara Gugat Cerai .

 

Kantor Advokat Juhanda & rekan mengaku telah berdamai dengan saudara Rical yang disomasi pada Senin 18 Desember 2023 malam, di kediaman Juhanda S, H, I . Pihaknya juga meminta maaf tindakan somasi tersebut.

 

” Melalui pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan ini, pihak Rical ( yang di somasi red) sudah mengklarifikasi dan melakukan permintaan maaf, ” Kata Juhanda.

 

Sementara, pihak Rical mengungkapkan bahwa dirinya berharap agar perkaranya tidak lagi berlanjut.

 

” Saya berharap hal ini tidak akan lagi berlanjut, ini karena terkait permasalahan perkara gugat cerai pihak lain, sehingga apa yang saya sampaikan bukan karena sengaja, namun karena kehilafan saja,” ujarnya.

 

Usai menandatangani surat klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, akhirnya pihak Kantor Advokat Juhanda & rekan bersama saudara Rical pemilik rumah makan Bundo sepakat berdamai.

 

Diberitakan sebelumnya, Juhanda S,H,I menilai pernyataan Rical bersifat tuduhan menyesatkan tanpa bukti sehingga termasuk perbuatan melawan hukum. Pernyataan pemilik rumah makan Bundo rawa – rawa tersebut juga dianggap melecehkan profesi advokat.

 

Dalam somasi yang disampaikan terdapat beberapa poin, antara lain menuntut Rical melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan perkataan yang dilakukan,selambat-lambatnya tiga hari setelah somasi disampaikan.

 

Pewarta : Sior 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page