NASIONAL (BP) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu difokuskan pada penyusunan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang lebih jelas. Menurutnya, kepastian mengenai proses pengakuan tersebut menjadi fondasi dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan, Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur masyarakat hukum adat, mulai dari sektor kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, menurutnya, pembentukan RUU Masyarakat Adat harus mampu menyelaraskan berbagai ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Persoalannya sekarang terkait mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada suatu pengakuan yang sah. Yang perlu dicarikan solusinya adalah bagaimana mekanisme dan prosedurnya supaya mereka mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat adat,” ujar Sudding dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, dari 3.292 komunitas masyarakat hukum adat yang terdata, baru 796 yang telah memperoleh pengakuan resmi. Sementara itu, sebanyak 2.506 komunitas lainnya masih belum mendapatkan pengakuan, sehingga dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Menurut Sudding, kejelasan status pengakuan sangat penting karena berkaitan langsung dengan penerapan hukum terhadap masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“Ketika seseorang diakui sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat, maka yang didahulukan adalah hukum adat dan sanksi adat. Itu sudah diatur dalam KUHP. Yang menjadi persoalan sekarang adalah masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada pengakuan yang sah,” jelas legislator dari Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut, Sudding berpandangan RUU Masyarakat Adat harus dirancang sebagai aturan yang bersifat lex specialis sehingga menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, baik menyangkut agraria, pertanahan maupun persoalan hukum lainnya. Menurutnya, harmonisasi terhadap puluhan regulasi yang telah mengatur masyarakat adat menjadi syarat penting agar undang-undang tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Kita tidak perlu lagi membawa ke mana-mana. Regulasi kita sebenarnya sudah ada, tinggal diharmonisasi, lalu kemudian RUU Masyarakat Adat ini diberlakukan sebagai lex specialis sehingga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat itu sendiri,” pungkas Sudding.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA