Satreskrim Polresta Bandar Lampung  Menangkap Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Mobil

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Menangkap Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Mobil

    Bandar Lampung (BP) – Polisi menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil).  Kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.  “Modusnya sama,  merental mobil ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9/2024) pagi.

    Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari 35 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.  Dari kasus yang menjerat pelaku YS (45), Polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY (30), Polisi menyita 3 unit mobil.  “HY (45) mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik.

    Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS (45) juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.  “Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

    Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.  Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagi merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(Eddi Rambo))

    Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung
    Please follow and like us:

    Related post

    Dalam Rangka Mendukung Program Asta cita Polres Waykanan Menggelar Makan Bergizi

    Dalam Rangka Mendukung Program Asta cita Polres Waykanan Menggelar Makan Bergizi

    Waykana (BP) – Selasa, 5 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d selesai di Sekolah TK IKI…
    Polsek Tanjug Karang Timur Meringkus BG (19) Lantaran Menjual Istri Sirinya Melalui Aplikasi Mi Chat

    Polsek Tanjug Karang Timur Meringkus BG (19) Lantaran Menjual Istri Sirinya Melalui Aplikasi Mi Chat

    Bandar Lampung (BP) – Unit Reskrim Polsek Tanjug Karang Timur meringkus BG (19), lantaran nekat menjual…
    Kapolsek Tanjung Bintang Tekankan Netralitas dan Keamanan pada Pelantikan Pengawas TPS

    Kapolsek Tanjung Bintang Tekankan Netralitas dan Keamanan pada Pelantikan Pengawas TPS

    Lampung Selatan (BP) –  Pada Rabu, 06 November 2024, pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan…

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *