Seorang Pemuda Mencuri Ponsel Saat Takziah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung (BP) – Polsek Telukbetung Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, lantaran nekat mencuri dua unit handphone milik korban berinisial RI (23) yang sedang berduka setelah melaksanakan takziah.(9/2/2025)

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (5/2/2025) di rumah korban, di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan pelaku mengambil dua handphone saat korban sedang tertidur setelah selesai melaksanakan takziah.

“Pelaku mengambil dua unit ponsel korban, saat korban tidur usai keluarganya melakukan takziah,” Kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025).

Saat itu korban terkejut mendapati kedua handphone miliknya hilang. Korban kemudian berusaha melacak keberadaan handphone tersebut melalui aplikasi pencarian Gmail.

Usaha korban membuahkan hasil. Melalui pelacakan Gmail, lokasi kedua handphone itu berhasil ditemukan.

Polisi bersama korban selanjutnya melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (6/2/2025) di rumahnya, di wilayah Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung Galaxy A23 dan A03S milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page