Lampung Selatan (BP) – Seorang warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan meninggal dunia di sebuah kandang ayam di samping rumahnya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Peristiwa tersebut kemudian ditangani personel Polsek Jati Agung bersama tim medis dan Inafis.(18/8/2026)
Warga tersebut diketahui berinisial TI, laki-laki berusia 50 tahun. Setelah menerima informasi, personel kepolisian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, petugas langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan di lokasi untuk memastikan peristiwa ditangani sesuai prosedur.
Dari keterangan saksi, korban diketahui sempat berada di dalam rumah sebelum kemudian keluar. Beberapa jam kemudian, anggota keluarga menemukan korban dalam kondisi telah meninggal di area kandang ayam yang berada di samping rumah.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan tenaga kesehatan Puskesmas Sinar Rejeki untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Polisi juga mendatangkan Tim Inafis untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam laporan menyebutkan adanya tanda pada bagian leher yang konsisten dengan peristiwa yang dilaporkan, sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, untuk pemberitaan publik, rincian kondisi jenazah tidak perlu dijabarkan secara grafis.
Pihak keluarga kemudian menyatakan menolak dilakukan autopsi dan meminta jenazah segera dimakamkan. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pihak keluarga.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan keluarga untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal. Informasi mengenai persoalan rumah tangga yang berkembang dalam pemeriksaan masih menjadi bagian dari keterangan yang sedang didalami dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai motif pasti.
“Yang kami lakukan adalah memastikan lokasi diamankan, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan pihak medis, serta melakukan identifikasi untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian,” kata IPDA Muhammad Yani.
Setelah seluruh penanganan awal dilakukan dan keluarga menyatakan penolakan autopsi, jenazah diserahkan untuk proses pemakaman sesuai permintaan keluarga. Polsek Jati Agung memastikan penanganan kejadian dilakukan dengan memperhatikan prosedur kepolisian dan menghormati keputusan keluarga.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Selatan