TEKAP 308 POLRES LAMSEL BEKUK SATU ORANG TERDUGA PELARIAN MOTOR DI KALIANDA.

Lampung Selatan (BP) _ Sebulan dalam pengejaran Kepolisian, akhirnya lelaki berinisial ID (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diburu Tim Gabungan (Tikap) 308 Polres Lampung Selatan.

ID(24) warga Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda dibekuk Tekap 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, Selasa, 09 Agustus 2022 Sekira pukul 15.15 Wib di kontrakan Jl Sinar laut Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lamsel.

Di duga melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman lokasi Kos, belakang Polres lama Kelurahan Way Urang, Kec Kalianda, Kab Lampung Selatan pada hari Selasa 19 Juli 2022 jam 02.00 wib dini hari. ID (24) menjadi DPO Polres Lamsel.

Diketahui bahwa Pihak korban kehilangan yakni AW (26) warga Kelurahan Kalianda Kec. Kalianda Kab. Lamsel. melaporkan tentang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih Nopol : BE 5549 OC, Noka : MH32SP001EK035889, Nosin : 2SV- 035951 di Mapolsek Kalianda.

Atas laporan tersebut,
Tim Gabungan tekab 308 melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ID (24) hingga berhasil mengamankan ID (24) saat yang bersangkutan berada di kontrakan Jl Sinar laut Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lamsel. .

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menjelaskan “setelah menerima laporan dari korban AW (26) warga Kel Kalianda Kecamatan Kalianda kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di kontrakan Jl Sinar laut Kel. Way Urang Kec. Kalianda, selasa,(9/8/2022)” ungkap Iptu Sugianto.

Lalu lanjutnya; “berhasil diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan body yang sudah dilepas tanpa Nopol terpasang, Noka : MH32SP001EK035889, Nosin : 2SV- 035951, Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan.” kata Iptu Sugianto . (*)

Pewarta : Kurdi/Nurdin Kmn_Bintang                         Pewarta.

Sumber : Liputan Media

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page