Terkait Ujaran Kebencian , Bambang Tri Mulyono Dan Gus Nur Telah Ditangkap

Jakarta (BP) – Bambang Tri Mulyono (BTM) telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore Kamis (13/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur  ditangkap sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.

“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022)

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” kata Kombes Nurul Azizah.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (*)

Pewarta : Nurdin Kmn/Bintang Pewarta

Sumber : Humas Polri/CNN Indonesia,/Detiknews/Kompas.

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page