Bandar Lampung (BP) – Aksi tawuran antarkelompok remaja dengan sistem COD (janjian melalui media sosial untuk bertemu) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung menewaskan seorang mahasiswa berinisial FR (22).
Korban yang diketahui berinisial FH, warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, meninggal dunia usai mengalami luka bacok di bagian kepala saat bentrok terjadi di samping Cafe Otelo, seberang RS Budi Medika, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Bumi Waras, yang diduga sebagai pelaku pembacokan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat kelompok korban yang menamakan diri “TOLAI” membuat janji tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui direct message (DM) Instagram.
“Mereka menggunakan istilah COD untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Jadi janjian melalui media sosial, kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk bentrok,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang datang ke lokasi dengan sepeda motor untuk menyerang kelompok lawan. Namun saat kelompok lawan melarikan diri ke area permukiman warga, korban bersama tiga rekannya kembali ke lokasi untuk mencari lawan.
Saat itulah korban yang berboncengan empat orang bertemu dengan pelaku JK. Salah satu rekan korban sempat berusaha menyerang pelaku menggunakan senjata tajam, sehingga JK langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas korban.
“Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala atas dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Alfret menjelaskan, senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku merupakan hasil rakitan sendiri.
“Parang itu dibuat sendiri oleh pelaku dan digunakan saat tawuran berlangsung. Barang bukti sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bumi Waras AKP M Hasbi Purnomo mengatakan kedua kelompok tersebut sebenarnya sudah beberapa kali mencoba melakukan aksi tawuran, namun selalu gagal karena mengetahui adanya patroli polisi.
“Ini merupakan percobaan keempat kalinya. Sebelumnya mereka sudah tiga kali mencoba tawuran, namun batal karena melihat patroli polisi di lapangan,” kata AKP Hasbi.
Ia menyebut mayoritas pelaku yang terlibat dalam kelompok tersebut merupakan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
“Yang cukup memprihatinkan, para pelaku ini didominasi anak-anak di bawah umur. Mereka berkumpul, membuat janji lewat media sosial, lalu membawa senjata tajam untuk tawuran,” ungkapnya.
Pelaku JK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(*)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung
