Treaty of Amity and Cooperation (TAC) Bakal Perkuat Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN

NASIONAL (BP) – Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di kawasan melalui Treaty of Amity and Cooperation (TAC) menjadi salah satu pembahasan dalam Sesi Inclusive Peace Governance pada Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA Caucus) di Ruang VVIP, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam forum tersebut, Indonesia mendorong penguatan efektivitas TAC sebagai instrumen penyelesaian konflik secara damai di kawasan.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo, mengatakan ASEAN memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan kawasan yang semakin kompleks. Meski demikian, penguatan tersebut tetap harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar ASEAN, yakni non intervention, musyawarah, dan dialog.

Bacaan Lainnya

“Kita menginginkan adanya suatu mekanisme yang lebih kuat lagi, tetapi kita juga mengetahui Asia Tenggara memiliki prinsip non intervention. Jadi kita kedepankan yang namanya musyawarah dan berbicara bersama-sama, tetapi kita juga perlu memastikan bahwa konflik resolusi itu bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya usai mengikuti sesi panel.

Menurut Bramantyo, penyelesaian konflik yang efektif harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga mampu menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

“Suatu konflik resolusi itu tentunya harus menghadirkan juga para stakeholder yang sedang berkonflik. Jadi dengan begitu suatu permasalahan bisa diselesaikan dengan lebih baik lagi dan juga lebih konkret dalam menciptakan perdamaian dan penyelesaian resolusi,” katanya.

Dalam Point of Intervention yang disampaikan Indonesia pada sesi tersebut, disebutkan bahwa ASEAN telah memiliki kerangka penyelesaian sengketa melalui TAC. Namun, mekanisme tersebut dinilai perlu ditinjau agar lebih efektif dalam merespons dinamika geopolitik kawasan.

Indonesia menilai penguatan peran High Council, diplomasi preventif, mediasi, dan konsiliasi perlu dipertimbangkan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan sebelum konflik berkembang lebih jauh.

Bramantyo berharap berbagai rekomendasi yang berkembang dalam Pertemuan Ke-17 Kaukus AIPA dapat memperkuat arsitektur perdamaian ASEAN sekaligus menjaga stabilitas kawasan. Menurutnya, kawasan yang aman dan stabil akan menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penguatan kerja sama antarnegara di Asia Tenggara.(*)

Sumber : PARLEMENTARIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *