Viral! Foto Kepala SPPG di Lampung Pamer Tumpukan Uang, KPPG Minta Klarifikasi

Lampung (BP) – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, bersama seorang ahli gizi sedang memegang tumpukan uang tunai. Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas, Sabtu (18/7/2026).

Menanggapi viralnya foto tersebut, Kepala Komite Pengawas Program Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Koordinator Wilayah maupun Kepala SPPG yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi awal yang diterima KPPG, foto tersebut disebut merupakan dokumentasi lama yang diambil sekitar Januari 2026 dan kembali beredar setelah diunggah ulang di media sosial. Namun demikian, KPPG menegaskan proses klarifikasi tetap dilakukan untuk memastikan konteks foto serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setiap informasi yang menjadi perhatian publik harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” demikian sikap yang disampaikan KPPG.

Viralnya foto tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian meminta adanya penjelasan terbuka mengenai asal-usul uang yang terlihat dalam foto, sementara yang lain mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pejabat yang terlibat dalam program pelayanan publik perlu berhati-hati dalam mengunggah atau mendokumentasikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait foto yang viral tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau menghormati proses klarifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil resmi dari pihak yang berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *