Lampung Timur (BP) – Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi memimpin Rapat Konsultasi Finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kabupaten Lampung Timur sekaligus persiapan Kick Off Pusat Informasi dan Layanan Pelindungan Terpadu Pekerja Migran Indonesia (Migrant Worker Resources Center/MRC), Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memperkuat tata kelola pelayanan serta perlindungan bagi masyarakat yang bekerja maupun yang berencana bekerja ke luar negeri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, Kepala BP3MI Provinsi Lampung Kombes Pol. Mulia Nugraha, S.I.K., M.H., para Kepala OPD Kabupaten Lampung Timur, National Project Coordinator PROTECT International Labour Organization (ILO) Sinthia Harkrisnowo, serta jajaran tamu undangan.
Dalam sambutannya, Sinthia Harkrisnowo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas komitmen dan dukungannya dalam memperkuat perlindungan pekerja migran.
Ia menjelaskan bahwa program PROTECT ILO yang dilaksanakan di Lampung Timur merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola, khususnya dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memberikan mandat kepada pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga perwakilan Indonesia di luar negeri, untuk memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya pada setiap tahapan migrasi, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
“Masih diperlukan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 oleh seluruh aparatur pemerintah, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menilai penyediaan informasi yang benar menjadi salah satu kunci untuk mencegah berbagai persoalan pekerja migran, seperti penipuan, online scam, perdagangan orang, eksploitasi, hingga pemberangkatan secara nonprosedural.
Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi resmi sejak tahap awal, mulai dari mengetahui lowongan pekerjaan yang legal, memahami prosedur bekerja ke luar negeri, mempersiapkan diri sebelum bermigrasi, hingga mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.
Sinthia juga mengapresiasi keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur yang dinilai dapat menjadi ruang strategis untuk menghadirkan layanan perlindungan pekerja migran secara terpadu.
“Dengan adanya MRC di MPP, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan layanan yang dibutuhkan, termasuk informasi terkait pemeriksaan kesehatan maupun layanan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi mengatakan Pekerja Migran Indonesia merupakan bagian penting dalam pembangunan dan perekonomian daerah. Banyak masyarakat Lampung Timur memilih bekerja ke luar negeri sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Namun, di balik peluang tersebut terdapat berbagai risiko yang harus diantisipasi, mulai dari informasi yang tidak tepat, proses penempatan yang tidak sesuai prosedur, hingga persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan di negara tujuan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki komitmen untuk memastikan masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang mudah, serta perlindungan yang menyeluruh,” kata Azwar Hadi.
Menurutnya, konsultasi finalisasi SOP tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan perlindungan pekerja migran di daerah.
Finalisasi SOP, lanjutnya, harus mampu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelayanan, koordinasi antarinstansi, serta proses penanganan dan rujukan apabila terjadi permasalahan.
“Pelayanan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus menjadi satu sistem yang terpadu, efektif, transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Azwar Hadi juga memberikan perhatian khusus terhadap persiapan kehadiran Pusat Informasi dan Layanan Pelindungan Terpadu Pekerja Migran Indonesia atau Migrant Worker Resources Center (MRC) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur.
Keberadaan MRC diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, hak dan kewajiban pekerja migran, serta saluran pengaduan apabila menghadapi persoalan.
“Dengan demikian, kita dapat mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural, penipuan, perdagangan orang, eksploitasi, maupun berbagai persoalan lainnya yang terjadi akibat kurangnya informasi dan pendampingan,” ujarnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga layanan, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan konstruktif agar SOP yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita ingin membangun sistem pelayanan yang tidak hanya baik secara administrasi, tetapi juga mudah diakses, cepat merespons, memberikan kepastian, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Lampung Timur,” pungkasnya.
Melalui finalisasi SOP dan persiapan Kick Off MRC ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus memastikan masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.(Kmf/Roni)