OPINI  

Beredar Kabar Kades Malang Sari Di Tahan Polda Lampung  Pemdes Malang Sari Gelar Rapat Dengan Forkopimcam Tanjung Sari

‏Lampung Selatan (BP) – Beredar kabar perihal ditahannya Kepala Desa (Kades) Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Supriyadi di Polda Lampung, atas dugaan perkara manipulasi data. Pemerintah Desa (Pemdes) Malang Sari mengadakan musyawarah bersama Forkopimcam Kecamatan setempat. Kegiatan Musyawarah itu berlangsung di Aula Balai Desa setempat, Rabu (13/07).

Hadir pada kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanjung Sari, Drs. Saparudin, M.M, Sekretaris Camat (Sekcam) Risman Kholani, Kasi Pemerintahan, Drs. H. Muhammad Iqbal, Babinsa, Serda Edi Cahyono, Wakapolsek Tanjung Bintang, Iptu Bambang Priyatna, Segenap Aparatur Desa Malang Sari, Ketua BPD, Ketua LPM, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda setempat.

Sebelumnya, seperti dilansir Hariansatelit.com bahwa Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan penahanan terhadap oknum Kades Malang Sari, terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

“ Ya tersangka kita tahan, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” kata Arie Rachman, Selasa 11 Juli 2022.

Sebelumnya Kades Malang Sari dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/511 N/2022/DIT KRIMSUS/POLDA LPG, tanggal 19 Mei 2022. Kemudian pada Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 09.00 WIB masih sebagai saksi.

Supriyadi Alias Ali Bejo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sejak hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, dalam dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Bahkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua atau lebih alat bukti. Dasar lainnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/41/V/2022/Reskrimsus tanggal 23 Mei 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus , tanggal 23 Mei 2022, dan hasil gelar perkara penetapan tersangka , tanggal 23 Juni 2022.

Menyikapi berita yang telah beredar dibeberapa media tersebut, Plt Camat Tanjung Sari, Drs. Saparudin, M.M pada kesempatan musyawarah bersama Pemdes Malang Sari dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat agar roda Pemerintahan Desa Malang Sari harus tetap berjalan.

” Sebagai mana tindak lanjut dari beberapa berita pada kesempatan yang lalu. Pada tanggal 11 Juli bahwa Pak Kades Malang Sari, Pak Supriyadi dimintai keterangannya untuk dihadirkan di Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan terkait ada beberapa
persoalan yang perlu diklarifikasi oleh Polda Lampung, Oleh karenanya pada kesempatan ini saya sampaikan pada kita semua yang hadir di Aula Balai Desa kita ini,” Jelasnya.

Dia melanjutkan, ” Untuk dipahami Proses penyidikan ini barangkali cukup memakan waktu yang panjang. Kenapa Bapak Ibu dihadirkan disini, untuk dipahami oleh kita semua bahwa sebelum adanya putusan-putusan terkait dari kelanjutan proses penyidikan, pelayanan administrasi di Desa Malang Sari tidak boleh berhenti, ” Lanjutnya.

 

” Oleh karenanya semua pelayanan administrasi yang ada di Desa ini, secara otomatis diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Berdasarkan peraturan Bupati, pelayanan masyarakat seperti surat menyurat, izin dan lain sebagainya harus tetep dijalankan. Roda pemerintahan harus tetap berjalan, ” Kata Dia.

 

Plt Camat Tanjung Sari menambahkan, pihaknya turut prihatin dengan apa yang menimpa Kades Malang Sari.

” Saya turut prihatin atas terjadinya penyidikan yang dilakukan terhadap Kades Malang Sari, Pak Supriyadi. Mari kita semua mendoakan agar beliau mempunyai kekuatan batin dan jiwa. Jika posisinya benar maka nanti akan terwujud yang benar, jika posisinya keliru, tentu pasti ada tindakan, ” Ungkap Saparudin.

” Saya juga berharap kepada Aparatur Desa, terlebih lagi kepada BPD dan juga Bapak atau Ibu yang sudah hadir di Aula Balai Desa ini, agar senantiasa menjaga kondusifitas di Desa ini. Jalankan roda pemerintahan serta administrasi dengan baik. Mari kita semua, banyak berdoa semoga permasalahan ini cepat mendapatkan suatu keputusan yang jelas untuk Pak Kades kita, ” Kata dia.

 

” Jangan mudah terprovokasi, mari kita sikapi media sosial (medsos) untuk jangan membuat provokasi yang aneh-aneh. Justru timbulkanlah atau tunjukkanlah bahwa Desa Malang Sari ini betul-betul menjunjung tinggi kebersamaannya, ” Paparnya.

Pihak Kecamatan Tanjung Sari terhitung dari tanggal 11 Juli 2022 juga sudah memberikan laporan kepada Bupati Lampung Selatan.

 

” Terhitung dari tanggal 11 Juli 2022, saya sudah memberikan laporan kepada Bupati Lampung Selatan, Bapak H. Nanang Ermanto, kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) langsung saya tujukan ke Dinas PMD, dan juga inspektorat. Jadi secara resmi, surat sudah saya sampaikan dan secara lisanpun saya sudah menyampaikan ke Bupati Lampung Selatan, ” Paparnya.

” Pesan beliau kepada kita semua, agar kondisi ini bisa dijaga sampai kondusif tentunya. Dan Alhamdulillah pada hari ini kita sudah melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan semua jajaran serta bapak-bapak dan ibu-ibu semua dalam musyawarah hari ini. Tetap jalankan roda pemerintahan desa. Kemudian kedepan kita akan konsultasi ke Kabupaten baik dengan Dinas PMD, Inspektorat, bagaimana persoalan ini bisa kita tindak lanjuti bersama, ” Ungkapnya.

” Terkahir saya harap kepada Ketua BPD dan anggotanya, untuk melakukan percepatan langkah-langkah dalam rangka untuk mengusulkan dan menyusun siapapun yang dimungkinkan dan memiliki kemampuan untuk mengambil langkah langkah ini, kemudian sampaikan hasil musyawarah dari BPD tersebut Kepada Camat, dan Camat kemudian mengesahkannya sesuai dari hasil musyawarah BPD, siapa yang akan ditunjuk untuk meneruskan roda pemerintahan yang ada di Desa Malang Sari, ” Tutup Saparudin. (AR)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page