OPINI  

Camat Tanjung Bintang Memilih Bungkam Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait Pengangkatan Aparatur Desa Trimulyo

Lampung Selatan (BP) – Camat Tanjung Bintang , Hendry Hatta Memilih Bungkam Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait Pengangkatan Aparatur Desa Trimulyo yang Di lakukan Oleh Kepala Desa Suroto, di duga Rekomendasi dari Camat Tanjung Bintang Sudah di terima Pihak Desa Dan Dinas PMD Lampung Selatan.

Berdasar kan Pemberitaan Sebelum nya awak Media mencoba Mengkonfirmasi kepada camat Tanjung bintang pada tanggal 27 Mei 2024, Namun Camat memilih Tidak menjawab dan Bungkam.

Dengan Mencoba Mengangkangi Permendagri Kades Suroto dan Camat Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Bentuk dari Tidak Tunduk nya Kades dan camat Kepada Peraturan pemerintah Melalui Kementerian Dalam Negeri.

Saat Di Minta Tanggapan Terkait Pemberitaan sebelum nya Suroto Kepala Desa Trimulyo hanya Menjawab “Bagus mas ” Terkesan Meringan kan dan Akan Membiarkan kan Awak media yang Menerbitkan pemberitaan, Sudah Barang Tentu Suroto Di duga Tidak Paham Akan Peraturan Pemerintah Pusat, Yang Di Tuangkan Dalam Permendagri.

Dalam Permendagri no 67 tahun 2017 di sebut kan bahwa persyaratan umum untuk pengangkatan perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat dan berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

Selain itu, perangkat desa yang di angkat sebelum di tetap kan nya peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas nya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Perangkat desa yang telah habis masa tugas nya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat di angkat kembali sampai dengan usia 60 tahun.(Rls)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page