Dinas Lingkungan Hidup Bersama Dinas DPMPPTS Turun ke Lokasi Ternak Babi di Desa Sidowaluyo, Pemilik Dihimbau Lengkapi Dokumen Izin

Lampung Selatan, BP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas DPMPPTS Kabupaten Lampung Selatan meninjau ke lokasi usaha kandang hewan ternak babi milik Nyoman Dana Punie di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo pada Senin (27/2/2023) kemarin.

 

Dalam peninjauan ke lokasi usaha tersebut, hadir Ervan Kurniawan SE, MIL, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Rudy Yunianto, SP., MM, Kabid Tata Lingkungan, Rheza Alfayusar, Spd., MM , Fungsional Pengawas dan perwakilan Bidang Pengawasan Dinas DPMPPTS Lamsel , Murdiono dan Surya. Serta Kepala Desa ( Kades ) Sidowaluyo , Haroni dan pemilik usaha.

 

Sebelumnya, Kegiatan Perdagangan Eceran Hewan Ternak Babi di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diduga telah mencemari lingkungan salah satunya sungai , dianggap melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

 

Dimana pengeksekuisian terhadap pembangunan kegiatan usaha tersebut disinyalir tidak memiliki Dokumen resmi yang berkaitan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

 

Ditambah lagi permasalahan lingkungan seperti pencemaran air dan sungai ,akibat limbah – limbah yang dibuang tanpa memperhatikan izin pembuangan limbah tersebut dikeluhkan warga Desa Sidowaluyo.

 

Rudy Yunianto, SP., MM, Kabid Tata Lingkungan DLH Lamsel menerangkan, DLH bersama Dinas DPMPPTS telah melakukan pemeriksaan di lokasi kegiatan usaha hewan ternak babi milik saudara Nyoman Dana Punie .

 

Dalam pemeriksaan itu, jika pemilik usaha ( Nyoman Dana Punie red) belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Persetujuan Teknis ( Pertek) limbah cair serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021.

 

” Ya kita minta untuk segera di lengkapi dokumen UKL – UPL nya . Karena itu merupakan bagian dari instrumen pengelolaan lingkungan hidup.Itu pun setelah perizinannya di perbaharui dulu,” Ungkap Rudi.

 

Menurutnya, UKL-UPL memastikan bahwa usaha yang berjalan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sehingga izin penyelenggaraan usaha tersebut dapat dikeluarkan.

 

” Ketika sudah mengantongi UKL UPL, maka usaha Anda dianggap layak dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam kegiatan usaha ini, pelaku usaha diwajibkan mengurus Pertek limbah cair dan SLO untuk sarana dan prasarana pengelolaan air limbah,” pungkasnya.

 

Sementara, Kasi Pengawasan Dinas DPMPPTS, Murdiono meminta kepada pemilik usaha ( Nyoman Dana Punie red) untuk memperbaharui dokumen izin yang ditetapkan sejak tahun 2019 lalu.

 

” Dalam berita acara pemeriksaan hari ini, jika pemilik usaha telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Tahun 2021 lalu dengan luas 240 meter persegi. Dan sudah memiliki nomor induk berusaha , memiliki izin usaha, dan izin pemasangan nama.Hanya saja belum di perbaharui secara OSS,” Ujarnya.

 

Sementara, Nyoman Dana Punie selaku pemilik usaha bersedia untuk memperbaharui dan melengkapi izin sesuai himbauan dari Dinas terkait.

 

” Segera mungkin saya akan mengurus apa saja dokumen yang harus dilengkapi sesuai himbauan dari dinas ,” katanya.

 

 

Pewarta : ior /Toni

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page