Fraksi PKS Soroti Alokasi Belanja Infrastruktur Jauh Dari Ketentuan Minimal 40 Persen

Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan bersama  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini sedang pembahasan RAPD  2026.

Pada saat pembahasan Jumat (21/11/2025), Banggar DPRD Lampung Selatan memberikan sejumlah catatan kepada TAPD Pemkab Lampung selatan terkait postur RAPBD 2026.

Rapat pembahasan terpaksa ditunda karena TAPD dinilai belum menyiapkan rincian struktur anggaran secara lengkap.

Banggar menilai dokumen yang disampaikan TAPD belum memuat detail penting, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung seperti belanja pegawai dan barang/jasa, hingga belanja modal termasuk alokasi infrastruktur publik. Ketiadaan data rinci ini membuat pembahasan terhambat.

Anggota Banggar menemukan sejumlah pos anggaran yang tidak memenuhi ketentuan Mandatory Spending sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2025.

KetuaFraksi PKS Bowo Edy Anggoro menyoroti alokasi belanja infrastruktur publik yang jauh dari ketentuan minimal 40 persen.

“Dalam PMK Nomor 24 seharusnya 40 persen, tetapi dalam RAPBD ini hanya 28,38 persen. Kurang sekitar 12 persen. Karena itulah kami meminta struktur anggaran yang lebih detail,” tegas Bowo.

Sorotan serupa disampaikan anggota Banggar lainnya. Aceng Dede Suhendar menilai beban belanja pegawai yang tercantum dalam dokumen RAPBD 2026 masih terlalu besar.

Tercatat, belanja pegawai mencapai Rp832 miliar, dan angka tersebut dinilai melebihi batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah yang dipersyaratkan mandatory spending.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page