KASUS FEBRIE ADRIANSYAH KIAN JADI SOROTAN, MAHFUD MD SINGGUNG PROSEDUR PENANGANAN PERKARA

Jakarta (BP) – Perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD menilai bahwa pengalihan atau penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung perlu dikaji secara cermat agar tetap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, apabila prosedurnya tidak tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Mahfud kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menjelaskan bahwa yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam tahapan KUHAP, melainkan penyerahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penyelesaian. Komisi III juga menyatakan siap mengundang Mahfud MD guna mendengar langsung pandangannya sebagai ahli hukum tata negara.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Berbagai kalangan juga meminta agar aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak diperbincangkan di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *