Lampung (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) asal China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.
Ketiga WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang mereka miliki.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Lampung guna memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan karena menunjukkan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing di lingkungan sekitar.(*)