NASIONAL (BP) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM), bersama-sama mendorong pemanfaatan dan Pengembangan Sarpras Olahraga.
Hal tersebut mengemuka dalam sesi pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10).
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, Tri Winarno, yang mewakili Sekretaris Kemenpora selaku Sekretaris Satgas Nasional SKB Tiga Menteri, mengatakan optimalisasi aset membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola stadion, klub, dan mitra usaha.
“Olahraga bukan biaya, olahraga adalah investasi,” ujarnya, menjadi prinsip yang mendasari upaya mendorong pengelolaan fasilitas olahraga secara produktif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Kemenpora telah menyiapkan profil bisnis dan pemodelan arus kas untuk 20 stadion prioritas nasional berdasarkan data dari daerah. Kemenpora juga siap mendampingi pemerintah daerah dalam memetakan potensi bisnis stadion maupun fasilitas olahraga lainnya.
Menurutnya, stadion perlu dikembangkan agar aktif sepanjang tahun, bukan hanya saat pertandingan. Berbagai kegiatan di luar hari pertandingan (non-match day), seperti acara hiburan, wisata olahraga, layanan kuliner, dan kegiatan komunitas, dapat menjadi sumber aktivitas ekonomi baru.
Sejumlah stadion juga mulai dijajaki untuk kerja sama pemanfaatan, di antaranya stadion di Kabupaten Malang, Stadion Deltras, Stadion Maguwoharjo di Sleman, Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, dan Stadion Gajayana di Kota Malang.
Dalam prosesnya, Kemenpora turut mendorong percepatan penyelesaian administrasi dan legalitas aset agar kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diharapkan membentuk koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperlancar pengelolaan dan pengembangan fasilitas olahraga.
Stadion tidak hanya menjadi tempat pertandingan, tetapi juga berpeluang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menambah pendapatan daerah. Untuk mewujudkannya, pemerintah mendorong pengelolaan sarana dan prasarana olahraga melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan mitra usaha.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga: Dari Aset Tercatat Menuju Stadion Produktif”, menegaskan pentingnya pemanfaatan aset daerah secara optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan stadion dan fasilitas olahraga yang telah tercatat sebagai barang milik daerah tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan 20 stadion sepak bola kepada pemerintah daerah. Setelah proses serah terima, stadion tersebut dicatat sebagai barang milik daerah sehingga pengelolaannya perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih besar.
“Pemanfaatan stadion dapat dilakukan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan (KSP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengurangi beban pemeliharaan sekaligus memperoleh kontribusi pendapatan dari pengelolaan aset,” jelasnya.(*)
Sumber : Kemenpora RI