Lampung Selatan (BP) – Sebagai bentuk transparansi papan nama proyek adalah salah satu hal yang lazim terpasang pada suatu proyek pembangunan yang di danai pemerintah. Karena itu bisa menjadi informasi bagi masyarakat luas.
Plang proyek tersebut, bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi yang di tuangkan pemerintah dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Menanggapi hal ini Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Lampung Selatan Sior Agung Saputra S.Kom dengan tegas mengatakan, ” kegiatan ini dinilai kurang transparansi penjelasan dalam papan nama Proyek, jangan masyarakat sampai bertanya-tanya “.ujarnya
Dalam waktu dekat rakan -rekan akan melakukan konsultasi serta mempertanyakan hal tersebut kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) dan dinas terkait serta akan berkoordinasi dengan rekan-rekan media yang ada di kabupaten lampung selatan ,ucap Agung .
Saat di konfirmasi oleh media pemborong jalan tersebut tidak ada jawaban akan tetapi no di blok oleh pemborong tersebut.