KPK Telah Membentuk 62 Percontohan Desa Antikorupsi Di 33 Provinsi
- NASIONAL
- Juni 29, 2024
- No Comment
NASIONAL (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kota Surakarta dan Kabupaten Badung. Acara ini merupakan bagian dari upaya pembentukan calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 dan berlangsung dari 25 Juni hingga 3 Juli 2024.
Pada forum ini, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menekankan pentingnya SDM yang berintegritas dan berakhlak mulia untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang antikorupsi. Salah satu strategi KPK adalah membangun budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri, keluarga, pemerintah desa, hingga tingkat negara.
“KPK telah membentuk 62 Percontohan Desa Antikorupsi di 33 provinsi dari tahun 2021 hingga 2023. Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini diinisiasi oleh KPK bersama Kementerian terkait karena tingginya kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota, yakni 601 kasus sejak 2004 hingga 2023,” jelas Kumbul.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengapresiasi KPK yang terus membina pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi. “Kami berharap kegiatan Bimtek ini bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Kota Surakarta,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta juga menyampaikan harapannya agar Bimtek ini bisa meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi sehingga budaya antikorupsi tumbuh di Kota Surakarta. Diharapkan, peserta bisa mengimplementasikan apa yang dipelajari selama Bimtek untuk mewujudkan pemerintahan, masyarakat, dan Kota Surakarta yang bersih dan antikorupsi.
Kegiatan serupa juga digelar KPK di Kabupaten Badung, Bali. Ketua Tim Andhika Widiarto menyampaikan bahwa KPK bekerja sama dengan Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Ombudsman untuk mendukung pemenuhan 19 indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi. “Bimtek juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perempuan, dan pelaku dunia usaha untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Andhika.
Rangkaian Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya integritas dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga terwujud pemerintahan dan masyarakat yang bersih dan berintegritas.(Red)
Sumber : Biro Humas KPK RI