Bandar Lampung (BP) — Razia hari pertama di Tugu Raden Intan yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja kamis 22 September 2022 guna menjaring kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tidak membayar pajak.
Dijelaskan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko razia gabungan yang dimaksudkan agar pemilik kendaraan taat membayar pajak tersebut akan digelar secara rutin setiap hari Senin dan Kamis, pagi jam 9 sampai jam 11, siang dan jam 2 sampai jam 4,sore. ” Tujuannya agar membayar pajak. Selain itu kendaraan yang belum mutasi, BBN, kami data semuanya,” kata Agus pada wartawan di lokasi razia.
Irfan Hermayadi Kasi Penerimaan Penagihan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung mengatakan razia gabungan tersebut dimulai pada September hingga Desember 2022. ” Sejauh ini untuk sementara sudah menjaring 40 kendaraan dengan rincian 16 pajak tertunggak dan 24 BBNKB,” kata Irfan.
Demikian informasi di hari pertama Razia gabungan yang akan digelar pada tempat lokasi berpindah-pindah menyesuaikan locus rekan-rekan kepolisian sebagai koordinator samsat, dan hari kedua informasinya razia digelar pada lokasi seputar Kemiling. (*)
Pewarta : Nurdin Kmn/Bintang Pewarta
Sumber : Lampost.co
