OPINI  

Penegak Hukum Diminta Mengusut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan (BP) – Hasil Laporan Pemeriksaan BPK mengungkap adanya permasalahan mengenai pembayaran atas pengujian (Mobilisasi Fasilitas Laboratorium) yang di lakukan kontraktor pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan pada mata pembayaran mobilitas sebesar Rp 145.273.528,64 Atas permasalahan tersebut yang tertuang Pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21.A/LHP/XVII.BLP/05/2022.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa kegiatan proyek di dinas PU Kabupaten Lampung Selatan anggaran tahun 2022.

Salah satu temuan BPK yaitu Ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung sebesar Rp. 23. 525.865,15.

Menurut Ahli Hukum (Dr (Can).Andri Meirdyan Syarif,S.E, S.H, M.M yang juga Founder Kantor Hukum AMS dan Rekan Apabila LHP BPK Kabupaten Lampung Selatan ada yang belum di tindak lanjuti dan di pulangkan ke Kas Negara maka hal tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”

 

Di dalam Undang-undang tersebut mengatakan Pasal 20 yaitu point 2 dan 3 yakni,point 2 pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,poin 3 yakni Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada point (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pada pasal 26 ayat 2 yakni setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 500 juta, dan dalam hal ini pihak penegak hukum harus mengusut tuntas tentang perihal tersebut ” ungkap Andri.(Red)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page