LAMPUNG SELATAN (BP) – Proses Pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat dan beberapa media.
Pasalanya Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.
Berdasarkan Pengumuman berita acara rapat pleno KPU yang tertuang pada nomor 326/PP.04.1-BA/180/2022 tanggal 14 Desember 2022. Tentang hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum tahun 2024, yang sudah di tanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, pada kamis (15/12/2022).
Terdapat sejumlah Perangkat Desa dan Tenaga Honorer di Lampung Selatan yang dinyatakan lolos,Bahkan ada peserta yang merasa kecewa dengan sistem penilaian saat tes wawancara yang diduga terkesan seperti maenan.
Ketua KPU Ansurasta Razak S.E saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum tahun 2024 yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Desa diporbelehkan selama mendapatkan izin dari atasanya.
” Selama mendapatkan izin dari atasannya itu boleh dan tidak jadi masalah ,”Kata Ketua KPU Lampung Selatan melalui sambungan via telepon .Jumat (16/12/2022).
Sementara, Kepala Dinas PMD Lampung Selatan , Erdiansyah menyatakan bahwa didalam aturannya tidak diatur secara khusus soal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
” Sepanjang diperbolehkan dalam Undang – Undang Pemilu dan Izin atasannya bisa saja . Karena jabatan PPK adalah jabatan Ad Hoc,”. Katanya.
Menurut Praktisi Hukum yang juga Founder Kantor Hukum AMS & Rekan Andri Meirdyan Syarif S.E,S.H,M.M Mengatakan “Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD”.
Sementara , meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu menjadi persoalan terkait jabatan yang bersifat sementara.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer di suatu lembaga,namun demikian, lebih elok jika aparat yang terpilih tersebut mengundurkan diri, agar etika politik tetap terjaga,Ungkap Andri.
( Evan )