Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Seorang Residivis Diamankan

Lampung Utara (BP) – Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di perkebunan PT KAP Miraranti, Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Seorang pria berinisial RES (29) diamankan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 17.10 WIB, di Blok 19 Divisi 4 PT KAP Miraranti. Dalam kejadian itu, pelaku diduga mencuri sebanyak 19 tandan buah sawit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli menemukan adanya dugaan pencurian buah sawit.

“Petugas keamanan kemudian menghubungi pihak perusahaan. Setelah menerima laporan, personel kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Herawati. Minggu (23/8/26).

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Desa Hanakau Jaya. Personel Reskrim Polsek Sungkai Utara kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 tandan buah sawit dan dua unit egrek sawit yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, PT KAP Miraranti mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.265.400.

IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru selesai menjalani hukuman.

“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dan baru selesai menjalani hukuman. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat maupun pengelola perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan.(*)

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *