Bandar Lampung (BP) – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 100 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung tanggal 14 hingga 27 September 2026.
Ratusan tersangka tersebut terdiri atas 99 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis dan 41 butir ekstasi.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, kami berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 100 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Indik Rusmono saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).
Dari 100 tersangka yang diamankan, sebanyak lima orang berperan sebagai bandar, 68 orang sebagai pengedar dan 27 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna.Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Kecamatan Bumi Waras menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 17 kasus, disusul Kecamatan Teluk Betung Utara sebanyak 10 kasus.
Sementara berdasarkan kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing tercatat tujuh kasus.Selain narkotika, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara yang diungkap.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, barang bukti narkotika yang disita diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 531 jiwa. Nilai ekonomi narkotika yang diamankan ditaksir mencapai Rp30,65 juta.
Kompol Indik menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah operasi berakhir. Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus peredaran narkoba,” ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai peran dan hasil pembuktian masing-masing perkara, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan penyesuaian pidana yang berlaku.(*)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung