Lampung Selatan (BP) – Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dengan modus meminjam kendaraan dan peralatan milik korban di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berinisial W.A.S. (22) diamankan jajaran Polsek Natar pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.03 WIB di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar, Setyo Budi Howo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan,” kata Setyo.
Kasus itu bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban berinisial H.K., buruh harian lepas asal Kabupaten Pesawaran, menitipkan sejumlah barang kepada pelaku untuk diperbaiki di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Dalam proses tersebut, pelaku diketahui meminjam satu unit gerinda warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, serta meminta uang sebesar Rp350.000 dengan alasan biaya pengangkutan blok mesin sepeda motor roda tiga yang akan diperbaiki.
Namun setelah barang dan uang diberikan, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modus pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Setelah barang dipinjam, pelaku justru melarikan diri dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan milik korban ternyata sudah dijual,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set blok mesin sepeda motor Tosa roda tiga, satu unit gerinda warna hijau, serta sebuah tas.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penelusuran barang milik korban yang telah berpindah tangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Pastikan identitas dan tujuan penggunaan barang jelas, agar tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang pencurian atau penggelapan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Natar.












