OPINI  

Praktisi Hukum Yanuar Zuliansah,S.H Meminta APH Untuk Menertibkan Tambang Pasir Di Desa Tanjung Wangi Yang Diduga Ilegal

Lampung Timur (BP) – Praktisi Hukum Yanuar Zuliansah,S.H menyoroti aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur. Pihaknya meminta aparat kepolisian menyelidiki tambang yang diduga berdampak merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan galian pasir tersebut,Kamis 20 Juni 2024

“Kelihatannya kita ini selalu menutup mata menyangkut masalah tambang. Pengelolaan tambang di Kabupaten Lampung Timur ini diduga ilegal seperti di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya,” Kata Yanuar Zuliansah,S.H kepada media bintangpewarta.co.id.

Yanuar mengatakan, aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Tanjung Wangi itu berada di di tanggul wai bekarang dengan sengaja menggunakan mesin sedot melakukan pengerukan pasir secara terang-terangan.

Dia menambahkan, Apabila tambang pasir beroperasi secara ilegal harus ditertibkan, para pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pidanya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujar Nugroho”,Ungkap Yanuar yang biasa menangani perkara pidana di prvinsi lampung.(Roni)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page