Tulang Bawang Barat (BP) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Iwan Mursalin, mengikuti pelaksanaan Konfirmasi Temuan Maladministrasi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari proses konfirmasi dan penyampaian hasil investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Tulang Bawang Barat Iwan Mursalin hadir bersama sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Turut mendampingi, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala PMT, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mengikuti setiap tahapan yang dilakukan Ombudsman RI sekaligus memastikan adanya koordinasi lintas perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan pelayanan publik.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Dalam sambutannya Nur Rakhman menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
Konfirmasi temuan melalui mekanisme IAPS menjadi bagian penting dalam memastikan hasil investigasi dapat diklarifikasi secara objektif oleh pemerintah daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, staf Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memaparkan temuan hasil investigasi pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Adapun hasil pengumpulan informasi dan data IAPS 2026 Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah, bahwa camat Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengetahui mekanisme pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat Tiyuh sampai dengan Bupati, Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mengetahui mekanisme pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat Tiyuh sampai dengan Bupati.
Selanjutnya hasil dari permintaan keterangan adalah, belum menyampaikan salinan standar layanan/standar operasional prosedur (SOP) mengenai alur pengusulan pemberhentian dan/atau pengangkatan perangkat Pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat, Menerbitkan SE Pemda Kab Tulang Bawang Barat sebagai penegasan untuk pengaturan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat Tiyuh, Database sudah lengkap, dan Rekomendasi persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat Tiyuh sudah ditandatangani oleh Bupati.
Pemaparan tersebut menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan konfirmasi, memberikan penjelasan, serta menyampaikan data dan informasi yang relevan terhadap temuan yang disampaikan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hasil investigasi dan aspek-aspek pelayanan publik yang perlu mendapatkan perhatian serta tindak lanjut.
Sekda Tulang Bawang Barat Iwan Mursalin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen menjadikan hasil pengawasan Ombudsman sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap temuan harus dipandang sebagai bahan perbaikan bersama, sehingga perangkat daerah dapat melakukan pembenahan secara terukur dan berkelanjutan, baik dari sisi administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, maupun pemenuhan standar pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga akan terus mendorong koordinasi antara perangkat daerah agar setiap rekomendasi dan hasil konfirmasi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Konfirmasi Temuan Maladministrasi IAPS tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap sinergi dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung semakin kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan publik, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, serta memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat.(Kmf/Alparizi)