Lampung Selatan (BP) – Tidak lama ini dunia jagat maya di hebohkan dengan kasus vina cirebon yang kembali di bicarakan setelah 8 tahun dari kejadian.
Perihal tersebut membuat banyak pertanyaan dan spekulasi dari para netizen tentang penangan perkara tersebut, 03 Juni 2024.
Provinsi Lampung Kabupaten Lampung selatan tak lama ini juga di hebohkan Kembali terkait seorang wanita yang meminta keadilan atas kasus pengeroyokan terhadapnya yang tak kunjung ada kejelasan.
Dalam unggahan tersebut Faulina Romli mengatakan dia sudah melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib sejak tahun 2022.
Kuasa hukum dari Faulina Romli, Dedi Irawan S.H,M.H mengatakan kepada media “Terkait perkara ini telah kami laporkan di pihak kepolisian dan kejaksaan negeri kalianda, tetapi sampai saat ini perkara tersebut tidak kunjung selesai. Demi keadilan dan kepastian hukum saya sebagai kuasa hukum meminta untuk pihak berwajib segera menangkap pelaku pengroyokan klien kami, Tegasnya.
Melalui sambungan whatshap saat dikonfirmasi dan meminta tanggapan terkait pengroyokan yang sedang viral tersebut, Wakajati Provinsi lampung mengatakan “akan kami lakukan cek dan ricek, kemungkinan berkas masih ada kekurangan dan dikembalikan ke penyidik, karena tidak mungkin kejaksaan menahan berkas, nanti kita akan cek”Ungkap nya.
Dilain sisi, ketua PWRI Lampung selatan sangat menyayangkan adanya pengroyokan yang sudah jelas terjadi, Visum ada dan saksi sudah kenapa pelaku tidak di tangkap,” jelasnya.
Kami berharap kepada pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung selatan segera menyelesaikan perkara dari ibu 2 orang anak tersebut.Jika tidak segera di selesaikan kami bersama keluarga korban dan beberapa lembaga akan melakukan aksi demo.(Rls)