Lampung Selatan (BP) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Lampung Selatan gelar aksi damai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel berakhir dengan ricuh tak ada kejelasan.
Dalam aksi damai tersebut kadis PUPR Lamsel Hasby Aska tantang pendemo dengan alasan di anggap tidak tau aturan dan persedur, kadis PUPR Lamsel juga terkesan Arokan, “Ada apa PUPR Lamsel.??..
Aksi damai itu menilai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasby Aska terkesan tidak pro terhadap kontraktor lokal dan lebih mementingkan rekanan dari luar daerah.
“Alhasil, banyak kerjaan yang diduga syarat terjadinya tindak pidana korupsi (korupsi) karena tidak sesuai, bahkan informasi yang didapat setiap pekerjaan ‘wajib’ mengeluarkan fee.
“Kami atas nama Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) sebagai wadah bentuk protes kami gabungan dari pengusaha-pengusaha Lokal, para aktivis yang ada di Lampung Selatan yang kurang diperhatikan, sementara Kadis PUPR lebih mementingkan Pengusaha-Pengusaha Luar Daerah,”ujar Dadan Hutari, SE, “Selasa(29/7/20224).
“Menurut dia, Pengusaha lokal juga layak dan cukup mumpunyai SDM tinggi, untuk ikut membangun serta memajukan kabupaten Lampung Selatan dengan Penuh Kecintaan daerah tempat kami tinggal.
“Akan tetapi Kami Pengusaha Lokal yang merupakan putra daerah merasa di Kangkangi di perlakukan tidak adil oleh sebuah kepentingan dari Kadis PUPR dan kami patut menduga, mencurigai ada permainan yang berdampak terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (suap fee proyek) yang bukan menjadi rahasia umum,”tegas Dadan diamini Kang Ayi.
Adapun tuntutan aksi diantaranya :
Pertama; meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan untuk lebih membuka diri dan menyerap setiap aspirasi masyarakat, turun kelapangan untuk menciptakan pembangunan terutama infrastruktur di Lampung Selatan yang berkeadilan.
Kedua; Menghindari menjadi Broker Kapitalis atas dasar Kepentingan Pribadi, menghindari pengkondisian Fee Proyek yang menjadi trauma masyarakat Lampung Selatan Paska OTT KPK.
Ketiga; Meminta Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska untuk sadar diri mundur dari Jabatannya, kami masyarakat lokal sudah trouma adanya paska OTT KPK. hingga kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik kembali.
Keempat; Merangkul semua Potensi Pengusaha Putera Daerah untuk lebih diberdayakan agar titipan UU Otonomi Daerah menjadikan Putra Daerah yang mampu berdaya dan berdiri diatas kakinya sendiri.
Kelima; Menghindari pembangunan yang tidak tepat guna yang berujung banyak mangkrak di Lampung Selatan.
Keenam; Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Dinas PUPR terkait Pengelolaan Anggaran Infrastruktur yang telah diLaksanakan dari tiga tahun yang sudah berjalan.
Dengan keadaan yang kami sampaikan diatas, kami sebagai masyarakat Lampung Selatan yang tergabung dalam Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) sesuai dengan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dimuka umum,”tutup Dadan Hutari, SE.
“Masih ditempat yanga sama, Saiful naim (kang Ayi) juga menyampaikan di depan semua media, kita ini kan tamu, datang kesini juga sudah sesuai aturan, secara baek-baek, akan tetapi tidak di hargai oleh kadis PU, ini juga kan punya rakyat bukan punya pribadi,”ungkapnya
Kok pemimpin bisa Arokan bahkan nantang-nantang didepan awak media, itu bahasa ga etis dan tidak pantas ucapan seorang kadis atau pimpinan. kalau ga mampu mengemban tugas mundur,”Tegas kang Ayi.
Perlu di ketahui, pihak AKLI telah mengirim pemberitahuan aksi damai kepada pihak Polres Lampung Selatan pada tanggal 24 Juli 2024.
(Tim).