Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Soroti Beban Pajak UMKM dan Desak Evaluasi Skema Berbasis Laba

NASIONAL (BP) – Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kebijakan perpajakan dan regulasi sektor keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal, serta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. RDP digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

 

 

Pada sesi awal, Idrus menyoroti kebijakan perpanjangan pajak UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Ia menilai kebijakan itu positif, tetapi tetap berpotensi membebani pelaku usaha kecil yang memiliki margin keuntungan tipis. Menurutnya, banyak UMKM hanya memperoleh margin 5–10 persen sehingga tarif 0,5 persen dari omzet sama dengan 5–10 persen dari laba bersih mereka. Karena itu, ia mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengevaluasi kemungkinan penerapan skema pajak berbasis laba (profit based) bagi kelompok UMKM tertentu.

 

 

“Banyak UMKM dengan margin 5–10 persen, pajak 0,5 persen dari omzet itu justru setara 5–10 persen dari laba. Apakah ada evaluasi dari DJP terhadap kemungkinan skema berbasis laba atau profit based untuk sektor tertentu saja, demi meningkatkan UMKM kita?” katanya.

 

 

Pada bagian lain, Idrus juga menanyakan langkah pemerintah untuk memastikan UMKM yang baru berdiri tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang rumit. Ia mengusulkan opsi seperti masa tenggang (grace period), tax holiday, atau kewajiban mengikuti coaching clinic bagi UMKM yang baru terdaftar agar dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan.

 

 

Idrus melanjutkan dengan menyoroti persoalan biaya kepatuhan yang muncul akibat digitalisasi perpajakan. Banyak pelaku UMKM, katanya, masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi seperti e-faktur atau e-invoicing terutama untuk transaksi berskala kecil. Ia mengusulkan agar DJP menyiapkan single UMKM tax dashboard sehingga pelaku usaha tidak harus menggunakan banyak aplikasi sekaligus.

 

 

“Kita juga menginginkan DJP menyiapkan single UMKM tax dashboard. UMKM tidak perlu mengakses banyak aplikasi seperti e-filing, e-faktur, e-registration dan lainnya. Kita ingin ada roadmap, dan kapan roadmap tersebut bisa siap,” ujarnya.

 

 

Idrus turut menyinggung ketimpangan antara kepatuhan pajak UMKM dan perusahaan besar. Ia meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan wajib pajak besar yang diduga masih menggunakan skema penghindaran pajak secara agresif. Menurutnya, pelaku UMKM yang taat pajak harus mendapat keadilan dibandingkan perusahaan besar yang lebih kompleks dalam pengelolaan pajaknya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page