Diduga Hendak Transaksi di Area TPU Desa Kurungan Nyawa, Polisi Pesawaran Amankan Pelaku

Pesawaran (BP) – Guna memelihara keamanan serta merespons cepat aduan masyarakat terkait peredaran gelap barang haram, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika. Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial SA (28) yang berprofesi sebagai wiraswasta di area tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/09) malam.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan warga Desa Taman Sari tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB. Langkah tegas ini berawal dari hasil patroli pemetaan wilayah rawan serta laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di area pemakaman umum pada larut malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di area TPU.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan secara cermat dan terukur di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang dibawa oleh terduga pelaku.

Selain narkotika jenis sabu, tim di lapangan turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain satu unit telepon genggam merk Infinix warna abu-abu yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru yang dikendarai oleh terduga pelaku.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan tempat-tempat publik maupun fasilitas umum dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan narkotika.

“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata responsif kepolisian dalam mengamankan wilayah hukum Polres Pesawaran dari peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, di mana pun mereka beroperasi. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi, serta mengimbau seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.

Saat ini terduga pelaku SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh proses penangkapan dan penanganan di lapangan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif, sementara situasi kamtibmas di kawasan Desa Kurungan Nyawa tetap terjaga dalam keadaan yang aman dan tenteram.(*)

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *