Bandar Lampung (BP) – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang diduga mengedarkan sabu. Empat paket sabu ditemukan polisi saat menggeledah jaket yang dikenakannya.
SS ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Indik, Jumat (18/9/2026).
Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,05 gram. Kepada polisi, SS mengaku barang tersebut miliknya.Indik mengatakan SS mengaku sudah sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian.
“Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sabu kepada SS.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” kata Indik.
SS kini menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Sumber : Humas Polreta Bandar Lampung