Kebakaran Melanda Pondok Pesantren di Kaliawi Diduga Dipicu Anak Bermain Korek Api

Bandar Lampung (BP) – Kebakaran melanda sebuah rumah yang juga digunakan sebagai Pondok Pesantren Jawahirul Maani di Jalan Raden Fatah No. 01, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Api diduga bermula saat seorang anak berusia empat tahun bermain korek api gas di dalam kamar santri. Percikan api kemudian membakar kasur busa hingga kobaran api membesar dan merambat ke bagian bangunan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan berdasarkan keterangan awal saksi dan hasil penanganan di lokasi, sumber api diduga berasal dari kamar santri Pondok Pesantren Jawahirul Maani.

“Dari keterangan awal yang kami peroleh, kebakaran diduga bermula ketika seorang anak berusia empat tahun bermain korek api gas di dalam kamar santri. Api kemudian mengenai kasur busa dan dengan cepat membesar,” ujar Agustina, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kobaran api kemudian merambat hingga menyambar bagian rumah milik MY, yang berada di sebelah bangunan tersebut.

Petugas kepolisian yang datang kelokasi langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TP TKP) untuk mengamankan lokasi, mendokumentasikan kondisi bangunan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan.Ruangan kamar santri di Pondok Pesantren Jawahirul Maani dilaporkan habis terbakar beserta sejumlah barang di dalamnya. Sementara pada rumah MY, api menyebabkan kerusakan pada outdoor AC dan sebagian atap joglo.

“Untuk kerugian materiil sementara diperkirakan sekitar Rp65 juta. Korban jiwa nihil,” kata Agustina.Agustina mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pengelola tempat pendidikan maupun pondok pesantren, agar tidak menganggap sepele benda-benda yang dapat menjadi sumber api.

“Korek api, pemantik, bahan bakar maupun benda yang mudah menimbulkan api harus disimpan di tempat yang aman dan tidak dapat dijangkau anak-anak. Pengawasan terhadap anak juga harus menjadi perhatian, terutama ketika mereka berada di dekat benda yang berpotensi memicu kebakaran,” tegasnya.

Selain itu, pihak pondok pesantren maupun pemilik bangunan diimbau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran.(*)

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *