Pemkab Tubaba Matangkan Pelaksana Verval KDKMP Tahap II, Pastikan Data dan Kondisi Lapangan Sesuai

TULANG BAWANG BARAT (BP) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mematangkan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahap II. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah serta sejumlah pihak terkait yang akan terlibat dalam pelaksanaan Verval KDKMP. Pembahasan meliputi mekanisme, tahapan, pembagian tugas, hingga kesiapan data dan dokumen sebelum tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Bacaan Lainnya

Iwan Mursalin mengatakan, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang telah tercatat di kementerian dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pada prinsipnya, verifikasi dan validasi ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen serta keberadaan barang atau aset di lapangan. Jadi, kita memastikan apakah bangunan atau barang tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan data yang tercatat,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh. Tim akan melakukan pengecekan faktual menggunakan daftar periksa (checklist) untuk memastikan keberadaan bangunan, sarana dan prasarana, barang, serta dokumen pendukung.

“Ini bukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh. Sifatnya lebih kepada checklist, memastikan keberadaan objek dan kelengkapan dokumen pendukungnya,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terarah, pemerintah daerah akan menyusun jadwal peninjauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran verifikasi. Pengecekan dilakukan untuk memastikan pembangunan yang dilaporkan telah mencapai 100 persen benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan dan didukung dokumen yang diperlukan.

Koperindag Pastikan Kesiapan Tim dan DataKepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tubaba, Achmad Nazaruddin, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa Verval KDKMP merupakan salah satu tahapan yang perlu dilaksanakan sebelum proses selanjutnya dapat berjalan.

Menurut Achmad, pelaksanaan Verval mengacu pada ketentuan Kementerian Koperasi, termasuk pedoman teknis mengenai verifikasi dan validasi pembangunan fisik serta kelengkapan operasional KDKMP.

“Pemerintah daerah diberikan tugas untuk melaksanakan verifikasi dan validasi di lapangan. Karena itu, kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai mekanisme, tahapan, serta dokumen yang harus disiapkan,” kata Achmad.

Ia menyebutkan, tim akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Pengecekan meliputi keberadaan bangunan, sarana dan prasarana, barang yang tercatat dalam data, serta kelengkapan dokumen pendukung.

“Yang kita pastikan adalah keberadaan bangunan, sarana dan prasarana, maupun barang yang tercatat dalam data. Selain itu, kita juga melihat kelengkapan dokumen pendukungnya,” ujarnya.

Achmad menambahkan, koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia sebelum tim melaksanakan peninjauan lapangan.

Tim Verval Mulai Peninjauan 21 SeptemberSebagai tindak lanjut rapat persiapan, Tim Verval KDKMP dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Senin, 21 September 2026.Peninjauan tahap awal akan difokuskan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dengan sasaran KDKMP Panaragan Jaya dan KDKMP Tirta Kencana.

Dalam peninjauan tersebut, tim akan melihat secara langsung kondisi bangunan dan sarana prasarana KDKMP serta mencocokkannya dengan data dan dokumen yang telah dilaporkan.

Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan faktual Verval KDKMP Tahap II. Hasil pengecekan nantinya akan menjadi bahan penyusunan berita acara verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui tahapan tersebut, Pemkab Tubaba berupaya memastikan proses Verval KDKMP berjalan secara terkoordinasi, transparan dalam aspek pemeriksaan faktual, serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unsur yang terlibat.(Kmf/Alparizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *