Dukung Penataan Aset dan Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Tubaba Ikuti RDP Komisi II DPR RI

Tulang Bawang Barat (BP) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan aset daerah serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Tubaba dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Kerja Bupati, Selasa (15/9/2026).

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Tubaba diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H. Kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh Indonesia, serta dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi nasional ini berfokus pada pembahasan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peran Pemerintah Daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Inisiatif ini hadir sebagai langkah solutif untuk menyelaraskan regulasi, menyelesaikannya konflik overlapping kewenangan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat maupun investasi di daerah.

“RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk mengatasi fragmentasi hukum dan antar-lembaga. Kita ingin memastikan tata ruang dan pertanahan menjadi satu napas yang saling mendukung antara pusat dan daerah, sehingga perlindungan hak rakyat dan kepastian investasi dapat berjalan beriringan,” ujar Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan peran GTRA di tingkat daerah agar dapat berkinerja lebih efektif, terstruktur, dan berkala, menyerupai pola pembinaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di bawah pengawalan Kementerian Dalam Negeri.Menanggapi arahan tersebut, Asisten II Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso, menyambut positif langkah proaktif DPR RI dan pemerintah pusat.

Pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP ini guna memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan fungsi GTRA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang produktif sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi tata ruang dan pertanahan masyarakat di Tubaba.(Kmf/Alparizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *