Baleg DPR : Perjelas Putusan Hukum Lembaga Penyelesaian Sengketa Agraria, Harus Final dan Mengikat

NASIONAL (BP) – RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperjelas kedudukan hukum keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria yang nantinya dinyatakan bersifat final dan mengikat. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika keputusan lembaga tersebut berhadapan dengan proses dan kewenangan lembaga peradilan.

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, sifat final dan mengikat lazim dilekatkan pada putusan lembaga kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, apabila lembaga penyelesaian sengketa agraria ditempatkan sebagai organ atau badan administrasi negara, kedudukan keputusan yang dihasilkan perlu dirumuskan secara lebih jelas.

“Kalau keputusan pengadilan atau pelaku kekuasaan kehakiman, itu kita sangat mudah melekatkan sebagai keputusan yang final dan mengikat. Kalau dia dalam posisi Supreme atau High Court, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung itu bisa,” ujar Ahmad.

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan organ administrasi negara memiliki karakter yang berbeda dengan putusan pengadilan. Dalam hukum administrasi negara, keputusan dapat bersifat deklaratif, konstitutif, maupun kondemnator. Karena itu, perlu ditegaskan ruang lingkup kekuatan mengikat keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria.

“Kalau dia final dan mengikat, final dan mengikatnya untuk siapa? Apakah para pihak yang bersengketa saja? Atau kan juga final dan mengikat bagi institusi peradilan?” tanyanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika suatu sengketa agraria telah diputus oleh lembaga penyelesaian sengketa, tetapi kemudian masuk atau berhadapan dengan proses di pengadilan.

Ia menekankan, lembaga peradilan memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri dalam memeriksa serta memutus perkara. Karena itu, ketentuan mengenai kekuatan keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria harus dirancang secara hati-hati agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjaga hubungan kewenangan antarlembaga. Masukan tersebut disampaikan Ahmad dalam rangka memperkaya pembahasan Baleg terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, kejelasan desain penyelesaian sengketa menjadi salah satu aspek penting agar regulasi reforma agraria nantinya tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.(*)

Sumber : PARLEMENTARIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *