LAMPUNG (BP) – Beberapa Pelaku usaha biro jasa tour dan travel di Lampung mengeluhkan dugaan adanya oknum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung yang melakukan Pengkondisian dan penekanan terhadap sekolah yang akan melakukan perjalanan untuk menggunakan salah satu biro jasa atau perusahaan tertentu,Rabu 29/6/2022.
Salah satu pelaku usaha berinisial Joe dari Travel Tata Tour mengatakan kepada awak media “Saya sangat kecewa perihal adanya pengkondisiian dan pengarahan terhadap sekolah untuk menggunakan jasa Tour Travel tertentu,padahal pelaku usah dibidang ini sangat banyak dan kami selalu bersaing secara professional dengan kualitas serta harga yang terjangkau. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung bisa menjadi orang tua yang baik bagi kami. Seharusnya pihak Dinas Pendidikan bisa memberi jalan dan masukan agar para pelaku biro perjalanan juga bisa hidup. Kalau semua sekolah dikondisikan untuk biro perjalanan tertentu, lalu kami mau makan apa,ditengah kondisi yang sedang baru pemulihan pasca Pandemi Covid-19 hal ini terjadi”.
“Kami sudah melakukan penawaran ke berbagai sekolah, tapi hampir semua sekolah yang kami datangi menyebut satu nama biro perjalanan.Salah satunya SMP di Bandar lampung yang berkualitas RSBI yang rutin menggunakan jasa kami, panitia guru-guru sekolah SMP tersebut menyampaikan kepada saya,mereka mengeluhkan terjadinya pergantian travel dengan kualitas yang menurun dan harga yang bajetnya sangat tinggi,setelah salah satu panitia guru menanyakan kepada pihak kepala sekolah tentang perihal tersebut kepala sekolah enggang menjelaskannya,tetapi setelah ditanya terus menerus kepala sekolah mengatakan ini sudah pengarahan dari salah satu oknum dinas pendidikan dan dia tidak bisa berbuat apa-apa” ,ungkap Joe ”.
Praktisi Hukum-Advokat Andri Meirdyan Syarif ,S.E.,S.H.,M.M ikut menyoroti perihal ini saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan” Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, di dalamnya mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu: Oligopoli,Penetapan harga,Pembagian wilayah,Pemboikotan,Kartel,Trust,Oligopsoni,Integrasi vertical,Perjanjian Tertutup,Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri”.
“Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 jika hal tersebut benar terjadi,tentang dugaan adanya oknum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung yang melakukan Pengkondisian dan penekanan terhadap sekolah yang akan melakukan perjalanan untuk menggunakan salah satu biro jasa atau perusahaan hal tersebut telah terjadi pelanggaran UU tersebut”ungkap Andri.