OPINI  

Praktisi Hukum Andri Meirdyan Syarif S.E,S.H,M.M Meminta KPU Lampung Selatan Transparan Dalam Menggunakan Anggaran Pilkada Tahun 2024

Lampung Selatan (BP) – Praktisi Hukum Andri Meirdyan Syarif S.E,S.H,M.M meminta Komisi Pemilihan Umum     ( KPU ) Kabupaten Lampung Selatan transparan dalam mengelolah anggaran Pilkada 2024 dan mempublikasikan sehingga masyarakat mengetahuinya.Jum’at 31 Mei 2024.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 39 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang yang dicairkan melalui dua tahap tahun  2023 sebesar Rp15,6 miliar dan di tahun 2024 sebesar Rp23,4 miliar.

 

Terkait perihal tersebut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum yang sering menangani tindak pidana korups Andri Meirdyan Syarif S.E,S.H,M.M,ia mengatakan kepada awak media” Dana Hibah tersebut bersumber dari rakyat dan rakyat berhak tahu kegunaan serta realisasi anggaran tersebu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

 

“KPU Lampung Selatan dalam Penggunaan anggaran Pilkada  harus mengikuti asas keterbukaan public,yang dimana semua pihak dapat mengetahui penggunaan dan realisasi nya.Jangan sampai anggaran yang bersumber dari rakyat tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak perlu.Maka dari itu mari kawan-kawan media untuk ikut peran aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran Pilkada dan pelaksanaanya.Agara Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan rakyat”.Ungkap Meirdyan Syarif S.E,S.H,M.M .

 

Diketahui pada hari ini tanggal 31 Mei 2024 KPU Kabupaten Lampung Selatan meluncurkan Jingle dan Maskot Pilkada Lamsel 2024, dengan  mendatangkan Band Legendaris TIPE-X di Lapangan Expo GOR Wayhandak .(Rls)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page