Way Kanan (BP) – Polres Way Kanan melalui Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (rakitan) yang turut disertai temuan narkotika di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (31/7/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin. Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan dua orang, yakni IH (30), warga Kampung Bumi Jaya, Negara Batin yang diduga terkait kepemilikan senjata api ilegal (rakitan), serta seorang ABH (anak yang berhadapam dengan hukum) berinisial T (16), warga Kampung Bumi Jaya, Negara Batin yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan Tindak Pidana seseorang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan, membuat, memperoleh, menyerahkan, atau mengangkut senjata api, amunisi, atau bahan peledak di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan dan melakukan penggerebekan di lokasi.“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika, didalam kamar gudang rumah saudara IH.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket plastik klip yang berisi sabu siap edar dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan 19 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram.
Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 10,84 gram.
Petugas juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dua unit timbangan digital, tujuh sedotan yang telah dimodifikasi menjadi skop, dua korek api gas tanpa kepala, dua alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Android, serta tas selempang dan pouch yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarakan hasil pemeriksaan awal, IH juga mengakui bahwa benar untuk barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Sementara untuk ABH inisial T juga pada saat dilakukan penangkapan T sedang berada dirumah saudara IH yang dimana ABH ini sehabis menggunakan atau memakai Narkotika jenis sabu” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Mengenai kepemilikan senjata api illegal, akan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.Terkait dugaan tindak pidana narkotika terhadap TSK IH akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Sementara ABH inisial T dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua pucuk senjata api ilegal (rakitan), sejumlah peralatan pembuatan senjata api ilegal, serta barang bukti yang diduga narkotika dengan berat bruto total keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah 10,84 gram.
Saat ini Tim URC Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)
Sumber : Humas Polres Way Kanan